Pilkada 2024: KPU Kembali Gunakan SIAKBA Untuk Daftar PPK dan PPS, Begini Cara Pakainya

- 24 April 2024, 20:47 WIB
Mohammad Afifuddin, anggota KPU RI
Mohammad Afifuddin, anggota KPU RI /dianR/Humas KPU RI

- Klik "Pilih Seleksi" lalu isi Biodata-Riwayat Hidup

- Upload berkas-berkas persyaratan pendaftaran

- Klik "Kirim" maka data tersimpan dan proses selesai.

Apa kegunaan SIAKBA?

Dilansir dari laman kpuri.go.id, Rabu 24 April 2024, SIAKBA digunakan untuk memudahkan pengelolaan data SDM penyelenggara pemilu.

"tantangan kerja bagian SDM KPU tidak mudah dan semakin kompleks. Oleh karena itu dia meyakini, hadirnya SIAKBA akan memudahkan dan mengefektifkan kerja-kerja terkait SDM KPU," kata Mohammad Afifuddin, anggota KPU RI.

Lebih lanjut, Afifuddin berpesan agar SIAKBA dijaga dengan baik. Dengan kemampuan SIAKBA menyimpan data penyelenggara pemilu dalam jumlah besar, maka sistem ini akan memiliki nilai yang tidak dapat dihitung dengan apapun. 

"Yang namanya sistem data, kalau sudah terkumpul itu mahal harganya. Dan salah satu cara menjaga data adalah dengan membukanya," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Arham Licin

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah