Pilkada 2024: KPU Kembali Gunakan SIAKBA Untuk Daftar PPK dan PPS, Begini Cara Pakainya

- 24 April 2024, 20:47 WIB
Mohammad Afifuddin, anggota KPU RI
Mohammad Afifuddin, anggota KPU RI /dianR/Humas KPU RI

JOURNALTELEGRAF - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) kembali membuka seleksi badan adhoc untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada)2024.

Badan adhoc adalah penyelenggara pemilu yang dibentuk oleh KPU kabupaten kota untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan tahapan pemilihan umum. Baik itu Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, maupun Pemilu Kepala Daerah.

Baca Juga: PILKADA 2024: KPU Kota Bitung Akan Rekrut Anggota PPK dan PPS, Ini Syarat Lengkapnya Jika Mau Daftar

Adapaun badan Adhoc yang akan dibentuk adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Sementara (PPS).

Pendaftaran badan adhoc ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc.

Lalu bagaimana cara mendaftar di aplikasi tersebut? Berikut kami sajikan cara daftar Anggota/Badan Adhoc.

- Login/masuk akun SIAKBA (https://siakba.kpu.go.id/)

- Klik menu "Daftar" pada Dashboard/Beranda

- Pilih jenis seleksi (Anggota KPU/Badan Adhoc)

- Pilih "Badan Adhoc" lalu klik posisi PPK/PPS

- Klik "Pilih Seleksi" lalu isi Biodata-Riwayat Hidup

- Upload berkas-berkas persyaratan pendaftaran

- Klik "Kirim" maka data tersimpan dan proses selesai.

Apa kegunaan SIAKBA?

Dilansir dari laman kpuri.go.id, Rabu 24 April 2024, SIAKBA digunakan untuk memudahkan pengelolaan data SDM penyelenggara pemilu.

"tantangan kerja bagian SDM KPU tidak mudah dan semakin kompleks. Oleh karena itu dia meyakini, hadirnya SIAKBA akan memudahkan dan mengefektifkan kerja-kerja terkait SDM KPU," kata Mohammad Afifuddin, anggota KPU RI.

Lebih lanjut, Afifuddin berpesan agar SIAKBA dijaga dengan baik. Dengan kemampuan SIAKBA menyimpan data penyelenggara pemilu dalam jumlah besar, maka sistem ini akan memiliki nilai yang tidak dapat dihitung dengan apapun. 

"Yang namanya sistem data, kalau sudah terkumpul itu mahal harganya. Dan salah satu cara menjaga data adalah dengan membukanya," ujarnya.***

Editor: Arham Licin

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah