Pilkada 2024: KPU Kembali Gunakan SIAKBA Untuk Daftar PPK dan PPS, Begini Cara Pakainya

- 24 April 2024, 20:47 WIB
Mohammad Afifuddin, anggota KPU RI
Mohammad Afifuddin, anggota KPU RI /dianR/Humas KPU RI

JOURNALTELEGRAF - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) kembali membuka seleksi badan adhoc untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada)2024.

Badan adhoc adalah penyelenggara pemilu yang dibentuk oleh KPU kabupaten kota untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan tahapan pemilihan umum. Baik itu Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, maupun Pemilu Kepala Daerah.

Baca Juga: PILKADA 2024: KPU Kota Bitung Akan Rekrut Anggota PPK dan PPS, Ini Syarat Lengkapnya Jika Mau Daftar

Adapaun badan Adhoc yang akan dibentuk adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Sementara (PPS).

Pendaftaran badan adhoc ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc.

Lalu bagaimana cara mendaftar di aplikasi tersebut? Berikut kami sajikan cara daftar Anggota/Badan Adhoc.

- Login/masuk akun SIAKBA (https://siakba.kpu.go.id/)

- Klik menu "Daftar" pada Dashboard/Beranda

- Pilih jenis seleksi (Anggota KPU/Badan Adhoc)

- Pilih "Badan Adhoc" lalu klik posisi PPK/PPS

Halaman:

Editor: Arham Licin

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x