Jika Dimekarkan Jadi Provinsi CDOB Kepulauan Nusa Utara Bakal Miliki 7 Daerah Otonom, Ini Daftarnya

7 Juni 2024, 19:00 WIB
Kota Tahuna salah satu CDOB di Sulawesi Utara /Instagram /

JOURNALTELEGRAF - Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Provinsi Kepulauan Nusa Utara sepertinya akan segera terwujud dalam waktu dekat ini. Namun, kendala utama dihadapi adalah molornya pemekaran salah satu wilayah yang ada di calon provinsi baru itu.

Sebelum menjadi provinsi baru, Kepulauan Nusa Utara harus terlebih dahulu melengkapi persyaratan minimal harus ada lima kabupaten atau kota dalam satu provinsi, maka diwacanakan untuk membentuk Kabupaten Sangihe Selatan dan Kota Tahuna, sebagai pengembangan dari Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sedangkan Kabupaten Kepulauan Talaud akan dikembangkan menjadi Kabupaten Talaud Selatan dan Kota Melonguane. 

Kota Melonguane salah satu CDOB di Sulawesi Utara

Bakal calon Provinsi Kepulauan Nusa Utara diproyeksikan akan meliputi lima kabupaten dan dua kota, terdiri dari 173 pulau. Secara admistrasi pemerintahan terbagi menjadi 44 kecamatan dan 413 desa/kelurahan. 

Baca Juga: Ternyata Bukan Hanya Bolmong Raya dan Nusa Utara, Sulut Juga Bakal Punya 7 Kabupaten Kota Baru, Ini Daftarnya

Sedangkan luas daratannya sekitar 1.977,37 kilometer persegi yang mencakup sekitar 14 persen dari luas daratan Provinsi Sulawesi Utara. Sedangkan jumlah penduduk tahun 2020 berdasarkan data BPS Sulut, sebanyak 305.600 jiwa atau sekitar 12 persen dari penduduk Provinsi Sulawesi Utara).

Kabupaten Kota di CDOB Provinsi Kepulauan Nusa Utara 

Baca Juga: Rekomendasi Calon Bupati PDI-P 'Jatuh' ke Rinny Tamuntuan ?! HRM Siapkan Landasan 'Permainan'

1. Kabupaten Kepulauan Sangihe 

2. Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 

3. Kabupaten Kepulauan Talaud 

4. Kota Tahuna 

5. Kota Melonguane 

6. Kabupaten Sangihe Selatan 

7. Kabupaten Talaud Selatan. 

Kendala Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru Jadi DOB

Rentang tahun 1999 sampai dengan 2009, sebanyak 205 Daerah Otonomi Baru (DOB) sudah terbentuk. Kehadiran DOB ini berimplikasi terhadap membengkaknya belanja negara melalui Dana Alokasi Umum atau DAU. Setiap tahun ada Rp 47,9 triliun anggaran yang diserap DOB tersebut.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada bulan Juli 2020, setelah melewati kajian dan dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hampir sebagian besar DOB belum bisa mandiri secara fiskal.

Laporan ini yang kemudian ditengarai menjadi penyebab molornya pengesahan sejumlah DOB di Indonesia,termasuk di Provinsi Sulawesi Utara.

Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Dolly Kurnia, pemekaran itu adalah sebuah konsep untuk mempercepat pembangunan yang secara filosofinya memperpendek rentang kendali dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Keinginan untuk pemekaran wilayah itu harus dilihat secara objektif, dan memang sudah menjadi kebutuhan. Karena jika tidak dimekarkan, akan mempersulit masyarakat dalam hal pelayanan pemerintahan," jelasnya pada suatu kesempatan saat berkunjung ke salah satu wilayah CDOB.***

  

Editor: Arham Licin

Tags

Terkini

Terpopuler