15 Ton Daging Ayam Dimusnahkan Balai Karantina Sulut

- 4 Mei 2024, 17:32 WIB
Balai Karantina Sulawesi Utara musnahkan 15 Ton Daging Ayam.
Balai Karantina Sulawesi Utara musnahkan 15 Ton Daging Ayam. /Mudatsir/JournalTelegraf

JOURNALTELEGRAF - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulawesi Utara memusnahkan satu kontainer bahan asal hewan (BAH), yang tidak layak konsumsi. Pemusnahan dilakukan oleh petugas Satuan Pelayanan Pelabuhan Bitung.

Bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Aertembaga, Bitung, pada Jumat 3 Mei 2024, pemusnahan 15 ton daging ayam dilakukan dengan cara penghancuran. Kemudian pembakaran untuk mencegah penyebaran Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dari produk hewan yang rusak atau busuk.

Ketua Tim Kerja Karantina Hewan, Setyawan Pamularsih, yang akrab disapa Asih, menjelaskan bahwa komoditas tersebut diduga mengalami pembusukan. Penyebabnya karena gangguan mesin pendingin dalam kontainer selama pelayaran dari Surabaya, Jawa Timur menuju Bitung, Sulawesi Utara.

"Saat pembongkaran kontainer di Pelabuhan Bitung, petugas Karantina melakukan tindakan pemeriksaan dan mendapati bau tidak sedap dari daging dalam kontainer, disertai darah beku yang meleleh dari karung-karung daging," ujar Asih pada, Sabtu 4 Mei 2024.

Baca Juga: Pertamina Sulawesi Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Ruang

Lebih lanjut Asih menerangkan bahwa warna dagingnya sudah berubah. Aromanya menyengat dan teksturnya sudah berlendir atau tidak normal.

"Sebelum dimusnahkan, petugas karantina telah melakukan pemeriksaan organoleptik dan pengambilan sampel untuk memastikan kondisi produk," tambahnya.

Asih menjelaskan secara fisik daging yang dibongkar sudah berwarna biru, dengan kondisi kontainer pendinginan hanya menunjukan suhu -4 derajat Celcius. Sedangkan daging beku idealnya disimpan dalam suhu -18 derajat Celsius atau lebih.

"Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan lanjutan berupa uji kebusukan H2S di laboratorium. Komoditas tersebut dinyatakan positif rusak atau busuk, sehingga perlu dilakukan tindakan pemusnahan. Adapun pemilik barang menyerahkan kebijakan sepenuhnya pada karantina selaku pihak berwenang," jelas Asih.

Halaman:

Editor: Mudatsir Sulaeman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah