Remaja di Kota Bitung Serang Korban Dengan Panah Wayer Karena Kesal Dituduh Curi Uang Milik ODGJ

- 27 April 2024, 22:43 WIB
Ilustrasi kejahatan pembusuran
Ilustrasi kejahatan pembusuran /Pixabay.com/meineresterampe/

 

JOURNALTELEGRAF - Seorang remaja berusia 18 tahun diringkus polisi di Kota Bitung, Sulawesi Utara karena melakukan aksi penyerangan.

Remaja tersebut adalah LT (18), dia melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis panah wayer, Minggu 21 April 2024 pekan lalu.

Baca Juga: Gara Gara Ini, 3 Jagoan Kampung di Wangurer Utara Diringkus Tim Tarsius Polres Bitung

Aksi itu dilakukan LT terhadap Jefri (18) yang katanya telah menuduhnya mencuri uang milik seseorang di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Meski sempat melarikan diri usai melakukan aksi penyerangan, namun dengan sigap tim Resmob Polsek Maesa mengamankannya.

Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi membenarkan peristiwa itu.

“Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 16.00 Wita, di Kelurahan Bitung Timur Lingkungan III, Kecamatan Maesa Kota Bitung. Terduga pelaku ditangkap pada hari Kamis, 25 April 2024 pukul 10.30 Wita, di Kelurahan Bitung Timur. Motif pelaku menyerang korban karena dituduh oleh korban telah mencuri uang milik dari orang seorang ODGJ," jelas Iwan.

Korban mengalami luka pada bagian jari telunjuk sebelah kiri dan tembus jari jempol. Korban langsung pergi ke rumah sakit untuk meminta perawatan medis.***

Editor: Arham Licin

Sumber: Humas Polres Bitung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x