Hengky Honandar Mau Maju Pilwako Bitung Lewat Jalur Perseorangan? Ini Syarat KTP Wajib Dikumpulkan

- 27 April 2024, 15:50 WIB
Kolase foto Kantor KPU Kota Bitung dan Hengky Honandar
Kolase foto Kantor KPU Kota Bitung dan Hengky Honandar /JOURNALTELEGRAF /

JOURNALTELEGRAF - Kabar Hengky Honandar mulai mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk ikut kontestasi Pilkada 2024 mulai ramai diperbincangkan khalayak di Kota Bitung.

Menurut salah satu sumber Journal Telegraf jaringan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), langkah itu diambil Hengky Honandar dalam rangka mengantisipasi jika tidak akan mendapatkan dukungan yang cukup dari partai politik untuk mengusung pasangan calon walikota dan wakil walikota Bitung pada Pilwako 2024.

Baca Juga: Pilkada Bitung Memasuki Masa Kritis, Sejumlah Tahapan Mulai Beririsan Termasuk Seleksi PPK dan PPS

"Pak Hengky Honandar sudah sementara jalan kumpulkan KTP, menjaga kemungkinan jika beliau tidak mendapatkan dukungan parpol, selain Demokrat untuk maju di Pilwako," jelas salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Sedangkan untuk maju lewat jalur perseorangan atau independen, pasangan calon walikota dan wakil walikota Bitung harus memenuhi persyaratan dukungan masyarakat sebanyak 16.616 dalam bentuk kartu tanda penduduk (KTP).

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw disela sela kegiatan media gathering bersama wartawan Jumat 26 April 2024 di Aula Kantor KPU Kota Bitung, Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari.

Dia juga menambahkan, bakal calon yang akan maju lewat jalur perseorangan sudah bisa memasukkan persyaratan dukungan mulai tanggal 5 Mei 2024.

"Jumlah syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan itu sebanyak 16.616 KTP dan mulai dimasukan 5 Mei 2024," ujarnya disela sela media gathering bersama wartawan, Jumat 26 April 2024.***

Editor: Arham Licin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x