Pria di Pateten Tiga Kota Bitung Diringkus Polisi Usai Aniaya Seorang Perempuan

- 13 April 2024, 22:55 WIB
ilustrasi: Penganiayaan
ilustrasi: Penganiayaan /

JOURNALTELEGRAF - Diduga karena mabuk usai mengkonsumsi minuman keras (Miras), RK (20) melakukan penganiayaan terhadap Farathika (18). 

Akibatnya korban mengalami luka lecet, di bagian lutut sebelah kiri, lebam di bagian pipi kiri dan kanan, serta dahi. 

Baca Juga: Remaja Tanggung di Aertembaga Diringkus Tim Tarsius Polres Bitung, Ini Penyebabnya

Dari keterangan polisi melalui Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiabudi, pelaku mengaku marah saat korban membangunkannya. Keduanya diketahui memiliki hubungan khusus. 

Pelaku diamankan, Jumat 12 April 2024 sekitar pukul 14.00 Wita di Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa. 

"Waktu itu pelaku sedang tertidur, kemudian dibangunkan oleh korban, dan merasa kesal pelaku langsung memukul korban dengan kepalan tangan, dan menendang korban," jelas Iwan, Sabtu 13 April 2024.

Pelaku juga pernah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) pada tahun 2022 kepada korban. 

"Pelaku juga pernah melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan pelaku dipidana 6 bulan penjara, " jelas Iwan.***

Editor: Arham Licin

Sumber: Humas Polres Bitung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah