STOP TAMBANG ILEGAL SANGIHE: Akrobatik Hukum Pasca Izin PT TMS Dicabut

- 4 Maret 2024, 17:46 WIB
Lokasi tambang ilegal PT. TMS di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara
Lokasi tambang ilegal PT. TMS di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara /Property Journal Telegraf/

JOURNALTELEGRAF - Mei 2021, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Bapak Helmut Hontong (alm) secara pribadi membawa surat penolakan operasi PT TMS di Sangihe, dan tanggal 9 Juni 2021, dalam perjalanan Denpasar menuju Kota Manado, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Bapak Helmut Hontong (alm) meninggal mendadak di pesawat sebelum transit di Makassar. Banyak pihak berpendapat sebagai akibat dari penolakannya terhadap Izin Operasi Produksi tambang emas PT TMS di Sangihe;

Baca Juga: STOP TAMBANG ILEGAL : Pulau Sangihe Seluas 73.000 Hektare Terancam Tenggelam

8 September 2023, Izin Operasi Produksi PT TMS seluas 42.000 hektar di pulau Sangihe dicabut Menteri ESDM RI sebagai akibat dari kekalahan Menteri ESDM menghadapi gugatan 37 warga Sangihe di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (putusan nomor 146 Jo. putusan nomor Jo. Putusan nomor yang telah berkekuatan hukum tetap/inkracht).

 

2022, ketika perkara tersebut sedang berlangsung sengit di Jakarta, Para Mafia tambang pimpinan Ko An Mailoor yang mengaku sebagai bagian dari kelompok 9 naga, masuk ke lokasi Entana Mahamu, melakukan penambangan emas secara ilegal dengan menggunakan beberapa alat berat excavator. Modusnya adalah bekerja sama dengan masyarakat pemilik tanah.

Sebagaimana diketahui, dasar izin dari Operasi Produksi PT TMS adalah Kontrak Karya antara Menteri ESDM dengan PT TMS seluas 80.080 hektar tanggal 28 April 1997 silam. 

 

Sebagian dalam Pasal 18 angka 3 Kontrak Karya berbunyi:  

“ …Pemerintah akan membantu Perusahaan dalam pengaturan untuk setiap pemukiman kembali penduduk setempat yang diperlukan dari sesuatu bagian dari Wilayah Kontrak Karya atau Wilayah Proyek, dan Perusahaan harus membayar ganti rugi yang wajar untuk setiap rumah tinggal, tanah-tanah hak milik (termasuk tanah-tanah hak milik berdasarkan adat atau hukum adat Indonesia, yang berlaku umum atau yang berlaku setempat) tanaman panen dan tumbuh-tumbuhan hak milik atau perbaikan-perbaikan lainnya yang terdapat pada tiap bagian tersebut yang diambil atau dirusak oleh Perusahaan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatannya berdasarkan Persetujuan ini.” 

Frasa “Pemerintah akan membantu Perusahaan dalam pengaturan untuk setiap pemukiman kembali penduduk setempat yang diperlukan dari sesuatu bagian dari Wilayah Kontrak Karya atau Wilayah Proyek” dalam kontrak antara PT TMS dengan Menteri ESDM RI, mengandung makna PT TMS diberikan “hak-mengusir” setiap warga Sangihe dari lokasi konsesinya seluas 80.080 hektar (luas Pulau Sangihe 73.600 hektar). 

Halaman:

Editor: Arham Licin

Sumber: Save Sangihe Island


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah