STOP TAMBANG ILEGAL : Nestapa Pulau Sangihe, Surat Terbuka Untuk Presiden Joko Widodo

- 28 Februari 2024, 15:44 WIB
Salah satu lokasi tambang ilegal di Pulau Sangihe Sulawesi Utara
Salah satu lokasi tambang ilegal di Pulau Sangihe Sulawesi Utara /Property by Robinson Saul/

JOURNALTELEGRAF - Indonesia sebagai negara dengan sumber mineral yang tinggi menjadi "Surga" bagi para mafia tambang.

Tercatat ratusan izin pertambangan dikeluarkan hingga penghujung tahun 2023 di pulau pulau kecil di Indonesia. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) bersama Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mencatat ada 34 pulau kecil di Indonesia yang terdampak izin pertambangan tersebut. Salah satunya Pulau Sangihe di Sulawesi Utara (Sulut).Baca Juga: Wujud Empati, Tamuntuan Sambangi Keluarga Korban Nelayan Tamako Yang Hilang Melaut

Dalam laporannya bertajuk "Nestapa Pulau Kecil di Indonesia, Alam Dijarah Penduduknya Dimiskinkan dan Dikriminalisasi" mengungkap 218 izin usaha pertambangan (IUP) dikeluarkan pemerintah.

Dilansir jatam.org, Rabu 28 Februari 2024, total luas konsesi dari seluruh perusahaan itu mencapai 274.549,57 hektar.

Di Sangihe, ancaman pertambangan ilegal lebih mengerikan dari yang dibayangkan. Bahkan, salah satu warga yang pernah tercatat pernah menjadi korban kriminalisasi akibat menolak tambang ilegal di Kepulauan Sangihe, Robinson Saul, mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Dikutip dari akun Facebook Robinson Saul berikut isi surat terbuka yang diunggah 19 Februari 2024 silam.

Surat terbuka buat Presiden Joko Widodo

Malunsemahe Bpk presiden

Mohon maaf sebelumnya jika surat terbuka ini mengganggu ketentraman Bapak di penghujung massa pemerintahan pada periode kedua ini.

Saya seorang nelayan yg juga menjadi sebagai sopir untuk memenuhi kebutuhan keluarga,. Yg saat ini berdomisili di Sangihe, yg merupakan kabupaten Kepulauan di propinsi Provinsi Sulawesi Utara yang berbatasan langsung dengan negara Philipina.

Video yg saya sertakan dalam surat ini merupakan gambaran kecil dari yg sesungguhnya pengerusakan yg sedang berlangsung di pulau kami Sangihe,
Dimana ada kisaran 50-an unit excafator yang saat ini sedang merusak dengan menambang emas di daerah kami,
Perlawanan kami terhadap konsensi pertambangan di pulau kami sudah mencapai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung,. Putusan pengadilan yg telah inkrah itu memenangkan gugatan kami masyarakat Sangihe melalui koalisi yg kami namakan SSI (Selamatkan Sangihe Ikekendage).

Halaman:

Editor: Arham Licin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah