Gara Gara Ini, 3 Jagoan Kampung di Wangurer Utara Diringkus Tim Tarsius Polres Bitung

27 Maret 2024, 23:46 WIB
Senjata tajama diamankan Tim Tarsius /Humas Polres Bitung/

JOURNALTELEGRAF - Polisi kembali mengamankan 3 orang anak muda yang membawa senjata tajam (Sajam) di Kota Bitung, Selasa 26 Maret 2024 sekitar pukul 01.25 WITA. 

 

Ketiganya diringkus Tim Tarsius Presisi Polres Bitung di Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir. 

 

Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setyabudi membenarkan peristiwa itu. Dan ketiga pelaku kata Iwan ditangkap disebuah komoleks perumahan. 

Baca Juga: Remaja Tanggung di Aertembaga Diringkus Tim Tarsius Polres Bitung, Ini Penyebabnya

Ketiganya masing-masing berinisial EK (24), FB (21), dan SM (19), warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung. 

 

Iwan menjelaskan, polisi sehari sebelumnya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada sekelompok anak muda yang saling serang dengan menggunakan sajam dari berbagai jenis. 

 

“Tim dipimpin Bripka Angky Koagow merespons info warga dengan melakukan patroli di sekitar kompleks perumahan tersebut, pada Selasa dini hari,” jelas Iptu Iwan. 

 

Saat Tim Tarsius Presisi Polres Bitung melakukan patroli, didapati sekelompok anak muda yang sedang nongkrong. Namun saat melihat kehadiran Tim Tarsius kelompok anak muda tersebut melarikan diri. 

 

“Mereka kemudian dikejar dan berhasil ditangkap. Saat diperiksa, tiga di antaranya kedapatan membawa senjata tajam berbagai jenis yaitu pisau penikam atau pisau badik dan panah wayer. Ketiganya mengakui jika senjata tajam tersebut adalah milik mereka untuk berjaga-jaga,” jelas Iwan. 

 

Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti berupa 2 bilah pisau penikam atau pisau badik dan 1 buah pelontar serta 3 buah anak panah wayer kemudian diamankan di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.

 

Iptu Iwan mengimbau warga masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam karena dapat dipidana.

 

“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.***

Editor: Arham Licin

Tags

Terkini

Terpopuler