Melanggar Aturan, 6 Personel Polres Buol Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian

- 17 April 2024, 13:10 WIB
/

 

“Kepada anggota Polri yang diberhentikan agar disampaikan melalui rekan seangkatan setelah kembali ke masyarakat mereka hendaknya senantiasa menjadi masyarakat yang baik bukan justru sebaliknya, tunjukkan bahwa mereka adalah masyarakat yang lebih dari masyarakat lainya, sehingga dalam pergaulan mereka tidak akan diremehkan dan juga berpesan kepada kepala satuan senantiasa monitor anggotanya baik dalam pelaksanaan tugas maupun diluar jam tugas setiap permasalahan sekecil apapun dimonitor dan dicarikan solusinya” tutup Kapolres mengakhiri amanatnya.

 

Sementara itu Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S. IP menjelaskan bahwa penerbitan PTDH telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP dan para pelanggar masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri namun ada hal yang menurut pimpinan yang bersangkutan sudah tidak layak untuk menjadi anggota polri sehingga terbit Skep Kapolda Sulteng Nomor : KEP/7/IV/2024/Khirdin tanggal 16 April 2024 tentang PTDH terhitung mulai tanggal 16 April 2024.

 

“Upacara yang dilaksanakan secara In Absensial tanpa kehadiran Personel yang bersangkutan ini berdasarkan Skep Kapolda Sulteng ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP terhadap Bripka JP, Bripka EPB, Bripka AR, Briptu JB, Briptu VN dan Briptu AS” terang Kasihumas.

 

Halaman:

Editor: Ewin Agustiawan

Sumber: Moh Asri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah