Meski Kini Dinyatakan Bebas, Ismed dan Aike Terancam Dipecat Oleh DKPP?!

- 15 Juni 2024, 10:25 WIB
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan, Absan Reformasi Tehendung
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan, Absan Reformasi Tehendung /Dendy Abram/

JOURNALTELEGRAF - Hasil permohonan banding kedua terdakwa komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe yakni Ismed Tumonda dan Aike Christino Pangemanan akhirnya dirilis oleh Pengadilan Tinggi Manado melalui halaman website-nya dengan putusan Nomor 69/PID/2024/PTMND pada Kamis, 13 Juni 2024.

 

Penuntutan perbuatan terhadap perkara tersebut, dinyatakan gugur sehingga putusan melepaskan terdakwa I Ismed Tumonda dan terdakwa II Aike Christino Pangemanan. Oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslag van rechtsvervolging); serta Memulihkan segala hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; dengan Menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara dan Membebankan biaya perkara kepada negara.

 

Bebasnya kedua terdakwa tersebut lantas menjadi sebuah tanda tanya diruang publik secara khusus dilingkup petinggi partai politik ataupun politisi di daerah. Apakah kedua terdakwa itu akan ditugaskan kembali atau seperti apa kelanjutan sikap dari KPU perihal situasi tersebut.

 

"Jika kedua terdakwa yang telah terbukti bersalah ini bertugas kembali di KPU Sangihe menjelang pelaksanaan Pilkada, maka ini akan mencoreng nama baik KPU. Tingkat kepercayaan kami terhadap panitia penyelenggara tentu akan turun bila keduanya kembali ditugaskan, dan kami menolak hal itu terjadi," ungkap beberapa petinggi partai dan politisi senada kepada awak media Journaltelegraf.pikiran-rakyat.com

 

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Absan Reformasi Tehendung ketika dikonfirmasi perihal hasil putusan banding dan kelanjutan kedua terdakwa tersebut menyatakan bahwa keduanya akan berhadapan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Halaman:

Editor: Dendy Abram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah