JOURNALTELEGRAF - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Paripurna Peresmian Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Pergantian Antar Waktu (PAW). Rabu, 3 April 2024.
Rapat yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, dihadiri langsung oleh 3 Pimpinan Dewan yaitu Ketua Josephus Kakondo, Wakka 1 Ferdy Sondakh dan Wakka 2 Michael Thungari beserta anggota DPRD Sangihe.
Dalam laporan yang dibacakan oleh Sekwan DPRD Sangihe, Riputri Tamaka menyebutkan bahwa pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 127 tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian saudari Yunita Harimisa dan Frids Stevenson Manoppo sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe masa jabatan 2019-2024.