Edmon juga menerangkan bilamana PSU itu dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Kemudian Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil pemilihan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut :
- Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan
- Penghitungan suara tidak dilakukan menurut tatacara yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.
- Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus
- Petugas KPPS merusak lebih dari 1 surat suara yang digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah
- Pemilih yang tidak memiliki E-KTP dan tidak terdaftar pada DPT dan DPT Tambahan.***