Terkait Informasi PSU Di Sangihe, Ketua Bawaslu Pastikan Tidak Memenuhi Unsur Untuk Dilakukan PSU

- 22 Februari 2024, 12:04 WIB
Edmon Dolongseda, Ketua Bawaslu Sangihe saat melakukan pengawasan di gudang logistik KPU
Edmon Dolongseda, Ketua Bawaslu Sangihe saat melakukan pengawasan di gudang logistik KPU /Dendy Abram/Journal Telegraf

JOURNALTELEGRAF - Perihal informasi seputar akan dilaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di kelurahan/desa, akhirnya terjawab sudah tentang kebenarannya.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Edmon Dolongseda dalam Dialog Interaktif bersama RRI Pro Satu Tahuna pagi tadi menyampaikan bahwa pihaknya memang diperhadapkan dengan berbagai masalah di beberapa TPS, kemudian telah dikategorikan sebagai potensi untuk dipertimbangan dilakukannya PSU.

Baca Juga: Hari Pertama Penyaluran Logistik Pemilu 2024, KPU Sangihe Dahulukan Pulau Perbatasan

"Saat waktu pemilihan, kami mendapatkan beberapa problem mulai dari Panwaslu Kecamatan Tabsel menginformasikan bahwa kertas suara dari Dapil 1 nyasar di Dapil 3 tepatnya Pulau Laotongan sejumlah 113, Batuwingkung tps 1 ada 46 dan tps 2 ada 46. Selain itu ada juga di Desa Belengang. Namun untuk Laotongan dan Belengang tidak masuk dalam unsur untuk dilakukan PSU," jelas Edmon. Kamis, 22 Februarii 2024.

 

Sementara perihal informasi lain seperti akan adanya pelaksanaan PSU di Kelurahan Tapuang dan Tidore, Edmon menyatakan bahwa sampai saat ini masih dikaji bersama panitia penyelenggara pemilu lainnya

 

"Berdasarkan hasil kajian dari Bawaslu dan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, keduanya tidak masuk dalam unsur untuk dilakukan PSU," ungkapnya.

 

Edmon juga menerangkan bilamana PSU itu dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. 

 

Kemudian Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil pemilihan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut :

- Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan

- Penghitungan suara tidak dilakukan menurut tatacara yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.

- Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus

- Petugas KPPS merusak lebih dari 1 surat suara yang digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah

- Pemilih yang tidak memiliki E-KTP dan tidak terdaftar pada DPT dan DPT Tambahan.***

Editor: Arham Licin

Sumber: Dendy Abram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah