Miliki Catatan Hukum Tidak Bisa Daftar Bacalon Pilkada ?! Berikut Penjelasan Wakil Ketua PN Tahuna

24 Mei 2024, 18:22 WIB
Narasumber sesi kedua, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, Sigit Triadmojo dan Kabid Pengembangan Sumber Daya, Fadly Pontoh /Dendy Abram/

JOURNALTELEGRAF - Narasumber sesi kedua yang dihadirkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Media Gathering Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tahun 2024; turut menghadirkan materi dan informasi menarik yang patut diatensi semua pihak termasuk peserta pemilu.

 

 

Adapun pemateri sesi kedua yang dihadirkan KPU Sangihe dari Pengadilan Negeri Tahuna yang diwakili oleh Wakil Ketua (Waka) Pengadilan Negeri (PN) Tahuna, Bapak Sigit Triadmojo dan Dinas Kominfo Kabupaten Kepulauan Sangihe yang diwakili oleh Kabid Pengembangan Sumber Daya, Fadly Pontoh. 

 

 

Menariknya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, Sigit Triadmojo dalam pemaparan materi menyentil akan salah satu prasyarat seseorang yang memiliki catatan hukum atau pernah menjadi terpidana; yang hendak mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada.

 

 

"Jadi memang untuk para peserta yang hendak mencalonkan diri pada pilkada tentu harus secara lapang dada melaporkan bilamana yang bersangkutan punya rekam jejak atau pernah menjalani hukuman pidana ditempat lain, agar bisa didata dan dipertimbangkan. Sebab apabila seseorang itu pernah menjalani hukuman pidana penjara di atas 5 tahun, entah dia belum bebas murni ataupun sudah bebas; tetap harus punya tenggang waktu 5 tahun untuk dia dapat maju mencalonkan diri pada pilkada terhitung sejak masa pidananya berakhir. Tetapi bagi para bacalon yang pernah dipidana dengan ancaman di bawah 5 tahun tidak perlu menunggu 5 setelah menjalani hukuman, namun yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk mengumumkan dirinya ke publik jika yang bersangkutan pernah menjalani pidana di bawah 5 tahun," terang Sigit. Jumat, 24 Mei 2024.

 

 

Sehingga, kata Sigit, peran media juga menjadi sangat penting untuk ikut mengawasi serta melaporkan kepada Pengadilan Negeri Tahuna terhadap para calon peserta pilkada apabila mereka menyembunyikan atau tidak melaporkan catatan hukum yang pernah mereka jalani, baik di daerah sendiri ataupun di tempat lain. 

 

 

"Kamipun selektif dalam mengeluarkan keterangan hukum dari pengadilan kepada para calon ini, sebab bisa saja mereka tidak punya catatan hukum disini namun punya jejak digital telah melakukan pelanggaran hukum ditempat lain. Karena itu pada kesempatan ini, apabila rekan-rekan media mengetahui track record para calon yang akan maju pada pilkada dan mereka pernah memiliki catatan hukum yang tidak diketahui oleh kami pihak Pengadilan, bisa langsung menginformasikan kepada kami agar dilakukan crosscheck bersama," ujarnya. 

 

 

Sementara itu, Kabid Pengembangan Sumber Daya, Fadly Pontoh turut menambahkan dan mempertegas bilamana peran media sangat krusial jelang pelaksanaan pilkada. Sehingga dia meminta semua insan pers yang ada di daerah dapat bekerja secara profesional.

 

 

"Kita ketahui bersama bilamana setiap penyelenggaraan pilkada, berita-berita hoax itu selalu bertebaran. Baik untuk menjatuhkan kredibilitas dan elektabilitas calon peserta pilkada, sehingga kami berharap rekan-rekan media turun berperan memberikan edukasi dan klarifikasi terhadap kebenaran akan berita-berita hoax yang beredar agar tidak menyebabkan kekacauan di tengah masyarakat dan berimbas pada jalannya penyelenggaraan pilkada," harap Fadly.

 

 

Materi sesi kedua pun berlangsung dengan interaktif, dimana sesi tanya jawab harus dilangsungkan dalam dua segmen saking tingginya antusias peserta dalam bertanya.***

Editor: Dendy Abram

Tags

Terkini

Terpopuler