Masuk Musim Kemarau 158 KK di Kabupaten Cilacap Jawa Tengah Kesulitan Air Bersih, Ini Himbauan BNPB

- 10 Juni 2024, 05:00 WIB
Mobil tangki menyuplai air bersih pada warga terdampak kekeringan di Cilacap
Mobil tangki menyuplai air bersih pada warga terdampak kekeringan di Cilacap /Humas BNPB /

JOURNALTELEGRAF - Akibat tidak turunnya hujan beberapa hari ini di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menyebabkan terjadinya kekeringan. Sejak Sabtu 8 Juni 2024, ada dua desa yang dilanda kekeringan. Hal itu juga dipicu karena masuknya musim kemarau di daerah tersebut.

Dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dikutip Journal Telegraf jaringan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) Minggu 9 Juni 2024, sebanyak 158 kepala keluarga (KK) atau 627 jiwa terdampak kekeringan, dan warga pun kesulitan mengakses air bersih.

Baca Juga: BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca, Sebar 3 Ton NaCI di Langit Sumatera Barat

Kedua desa itu adalah, Desa Ujungmanik di Kecamatan Kawunganten dan Desa Rawajaya, Kecamatan Bantarsari. Hingga kini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cilacap masih berupaya melakukan pendataan dan monitoring wilayah terdampak.

Selain itu, penanganan darurat juga dilakukan dengan mendistribusikan air bersih kepada warga sebagai upaya respon cepat. Adapun air bersih yang didistribusikan sebanyak masing-masing 1 tangki atau 5.000 liter baik di Desa Ujungmanik maupun Desa Rawajaya. 

Baca Juga: BNPB Tetapkan Satrol Bitung Jadi Posko Pendamping Bencana Erupsi Gunung Ruang , Ini Kata Maurits Mantiri

Meski demikian, berdasarkan pemantauan visual tim reaksi cepat BPBD Kabupaten Cilacap, sejumlah sumur warga pun pada Minggu sore mulai terisi kembali setelah hujan turun di sebagian wilayah yang ada. Diharapkan hal tersebut dapat meminimalisir dampak krisis air bersih yang terjadi. 

BPBD setempat juga tidak henti memberikan imbauan kepada warga untuk menggunakan air bersih secara efisien dan seperlunya. 

Sebelumnya, pemerintah daerah setempat telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Cilacap sejak 22 Mei hingga 22 November 2024. Surat yang diterbitkan oleh Bupati Cilacap tersebut merupakan upaya kesiapsiagaan yang dilakukan guna merespon dampak kekeringan di awal musim kemarau yang mulai terjadi.***

Editor: Arham Licin

Sumber: Humas BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah