BNPB Tetapkan Satrol Bitung Jadi Posko Pendamping Bencana Erupsi Gunung Ruang , Ini Kata Maurits Mantiri

- 20 April 2024, 21:02 WIB
Walikota Bitung pimpin Rakor terkait penetapan Satrol Bitung jadi Posko Pendamping
Walikota Bitung pimpin Rakor terkait penetapan Satrol Bitung jadi Posko Pendamping /Humas Pemkot Bitung /

JOURNALTELEGRAF - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Satrol Lantamal VIII Manado di Kota Bitung sebagai Pos Pendamping BNPB dalam rangka penanganan erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro Provinsi Sulawesi Utara.

Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda dalam rangka menindaklanjuti rencana pembentukan Pos Pendamping BNPB tersebut, Sabtu 20 April 2024.

Baca Juga: Dijemput Langsung Walikota Maurits Mantiri, 87 Warga Terdampak Erupsi Tiba di Pelabuhan Samudera Bitung

Rakor yang dihadiri oleh Ricky Wibowo dari Kedeputian Bidang Penanganan Darurat BNPB membahas tugas Pos Pendamping yang akan dibentuk.

Menurut Maurits Mantiri, tugas Pos Pendamping BNPB ini untuk memudahkan akses dan efektivitas baik dari segi koordinasi, evaluasi serta pengelolaan dan mendistribusikan bantuan dalam penanganan darurat bencana. 

"Selain di Satrol, Posko BPBD di kantor Walikota Bitung juga terbuka bagi masyarakat yang akan membawa bantuan bagi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, nanti setelah dicatat bantuan bantuan yang dibawa melalui posko BPBD Bitung akan diteruskan ke Pos Pendamping BNPB yang berada di Satrol," jelas Maurits.

Maurits Mantiri juga mengingatkan insan media agar tidak keliru membahasakan terkait Pos Pendamping BNPB.

"Jadi fungsi utama ada di Satrol Lantamal, sedangkan yang di Posko BPBD Kota Bitung sifatnya hanya membackup, misalnya ada masyarakat yang datang membawa bantuan ke Posko BPBD wajib menerima dan mencatat setelah itu petugas Posko BPBD meneruskan ke Pos Pendamping BNPB," ujarnya.

Adapun jenis bantuan yang dibutuhkan untuk warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro menurut Ricky Wibowo, yakni sekop, sapulidi, gerobak pengangkut dan alat berat berupa loader untuk proses pembersihan material abu vulkanik.***

Editor: Arham Licin

Sumber: Humas Pemkot Bitung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x