Beli Narkoba dari Lapas Manado, Polisi Tangkap Seorang Pria di Kombos

- 2 Mei 2024, 17:49 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba /pixabay/

JOURNALTELEGRAF - Polresta Manado kembali menunjukkan keberhasilannya dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba dengan penangkapan seorang pelaku utama, RP alias Amang (40), di Kelurahan Kombos Barat, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Sapu Bersih Narkoba, Satnarkoba Polresta Manado Lakukan Tes Urine di Tempat Hiburan Malam

Kasat Resnarkoba AKP Hilman Muthalib mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba. 

"Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan, termasuk paket kecil sabu, bong, pirex berisi dugaan sabu, dan barang-barang lainnya," kata AKP Hilman Muthalib, Kamis 2 Mei 2024.

Dihadapan polisi, Amang alias RP, mengakui bahwa barang-barang tersebut dibelinya dari seorang pria yang saat ini ditahan di Lapas Manado, Kecamatan Tuminting, Manado.

"Barang-barang itu kemudian dipecah menjadi paketan kecil untuk dijual kembali dengan harga yang cukup tinggi," ungkap AKP Hilman.

AKP Hilman menambahkan, pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sembari menegaskan komitmen polisi khususnya Polresta Manado dalam memberantas kejahatan narkotika di masyarakat.***

Editor: Arham Licin

Sumber: Mudatsir Sulaiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah