Selain pengelola SPBU, Brigjend Nunung juga menyebutkan keterlibatan mulai dari operator hingga manajer SPBU terkait juga menjadi tersangka.
“Ini mulai dari operatornya, kemudian pihak pengelola, termasuk manajernya,” pungkasnya.
Tersangka akan dijerat pasal berlapis karena dianggap merugikan konsumen. Pasal-pasal tersebut yakni UU RI Nomor 22 Tahun 20.***