1 Kontainer Rokok Merek Arrow Diduga Ilegal Gagal Diselundupkan, Pelaku Akan Dijerat UU Bea Cukai

- 27 Januari 2024, 19:38 WIB
Jumpa Pers Usai Polisi berhasil Ungkap penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal
Jumpa Pers Usai Polisi berhasil Ungkap penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal /Divisi Humas Polri /On Twitter

JOURNALTELEGRAF - Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Korps Polisi Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil mengamankan satu kontainer rokok palsu di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu 24 Januari 2024.

 

Satu kontainer atau petikemas yang diduga berisikan ratusan bal rokok dengan pita cukai palsu itu dicurigai akan diseleundupkan ke negara tetangga.

 

Dari pantauan langsung yang dilakukan di lapangan oleh tim Subdit Intelair dan Subdit Gakkum Baharkam Polri berhasil menungkap rencana penyelundupan ratusan bal berwarna coklat tersebut diduga berisi rokok dengan merek Arrow. 

Baca Juga: Hadiri Konsolidasi Kesiapan Pemilu 2024, Jokowi Ingatkan Netralitas ASN, TNI dan Polri

Personel dari Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri membuka salah satu bal dan memperlihat bahwa rokok tersebut menggunakan pita cukai 12 batang dan merupakan cukai dari rokok kretek. Sementara saat dibuka rokok tersebut merupakan rokok filter dengan isi 20 batang.

 

Komandan KP Pelikan-5008, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kompol Rieska Ardi Wibowo mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, jumlah rokok ilegal itu 268 bal yang berisi 214.400 batang.

 

Halaman:

Editor: Arham Licin

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah