Polda Riau Tetapkan Tersangka Kejahatan Siber dan Pakaian Bekas Ilegal Dari Luar Negeri

- 12 Januari 2024, 14:30 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Saat Mengecek Barang Sitaan Hasil Kejahatan Siber
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Saat Mengecek Barang Sitaan Hasil Kejahatan Siber /Divisi Humas Polri /

 

JOURNALTELEGRAF - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengungkap sejumlah barang hasil kejahatan siber yang berhasil dibongkar pihaknya.

 

Selain menyita sejumlah barang mewah, sepeerti mobil, motor gede atau moge, sepatu dan rokok ilegal, Polda Riau juga berhasil menggagalkan perdagangan barang bekas ilegal dari luar negeri.

Baca Juga: Mobil Mewah Sampai Moge Disita Polisi di Riau

Barang tersebut dihentikan polisi di ruas Jalan Lintas Perawang - Siak Kilometer 11 dan di dalam kendaraan ditemukan 52 karunf pakaian bekas dan 146 sepatu bekas.

 

Dari kasus itu, pihak penyidik juga telah menetapkan tersangka atas nama DBS (45) dan SS (29) selaku sopir truk yang mengangkut.

 

Halaman:

Editor: Arham Licin

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah