Pengambilan Air Tanah Untuk Komersil Diduga Tanpa Kajian Lingkungan, Ini Kata Kadis DLH Kota Bitung

- 11 Juni 2024, 11:53 WIB
Ilustrasi salah satu usaha penjualan air tanah
Ilustrasi salah satu usaha penjualan air tanah /Istimewa/

JOURNALTELEGRAF - Pajak Air Tanah (PAT) adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengingatkan masyarakat terkait korelasi dampak buruk pengambilan air tanah berlebihan bagi lingkungan, karena dapat memicu penurunan tanah atau land subsidence.

Baca Juga: Jalangkote, Kuliner Khas Makassar Kini Hadir di Rumah Kopi 88 Bitung, Rasanya Dijamin Enak dan Gurih

Peneliti Pusat Riset Kebencanaan Geologi BRIN Dwi Sarah mengatakan penurunan muka tanah memiliki korelasi dengan banjir rob di kawasan pesisir akibat peningkatan muka air laut yang terjadi setiap tahun.

"Penurunan tanah yang perlahan umumnya disebabkan oleh faktor alami ataupun antropogenik, khususnya akibat pengambilan fluida dari bawah permukaan," ujarnya dalam sebuah diskusi tentang kebencanaan geologi yang dipantau di Jakarta, beberapa waktu lalu dilansir Antara, Selasa 11 Juni 2024.

Baca Juga: 100 Persen Peserta Didik SD Cokroaminoto Girian Kota Bitung Dinyatakan Lulus

Bagaimana Dengan Kota Bitung? 

Penggunaan air tanah yang dikomersilkan di Kota Bitung juga menjadi sebuah masalah yang harus segera ditangani, belum mampunya Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) untuk memenuhi seluruh wilayah, membuat usaha penjualan air tumbuh subur.

Hampir satu dekade terakhir, tercatat ada puluhan usaha penjualan air tanah dan diduga dilakukan secara serampangan tanpa kajian lingkungan yang sesuai standar. Hal itu kemudian memicu kekhawatiran masyarakat akan dampak dari pengambilan air tanah secara berlebihan.

Bukan hanya itu, sebagian besar aktivitas usaha penjualan air tanah minim pengawasan, sehingga disinyalir terjadi eksploitasi pengambilan air tanah secara ugal-ugalan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, Merianti Dumbela menjelaskan bahwa kewenangan tersebut ada pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Halaman:

Editor: Arham Licin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah