JOURNALTELEGRAF - Onderson Kaselang, warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung terpaksa melaporkan balik Dahlan Masang (52) ke SPKT Polres Bitung, 16 April 2024.
Laporan Polisi nomor STTLP/B/304/IV/2024/SPKT/Res-BTG/POLDA-SULUT yang dengan sengaja telah melakukan perbuatan melawan hukum tentang tindak pidana Pencemaran Nama BaikBaik secara tertulis dan sudah diketahui banyak orang. Dimana perbuatan pelapor disebut telah membuat tidak nyaman jamaah untuk beribadah di masjid.
Baca Juga: 7 Pejabat Utama di Polres Bitung Akan Bergeser Termasuk 2 Kapolsek
Dari informasi yang didapatkan Journal Telegraf jaringan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), kasus ini bermula dari urusan pengelolaan keuangan di Badan Takmir Masjid (BTM) Raudatul Jannah.
Dari keterangan Onderson Kaselang, selalu Ketua BTM Raudatul Jannah, pihaknya telah meminta agar persolaan keuangan diselesaikan dengan baik. Antara pengurus BTM. Khususnya ketua dan bendahara. Dimana terlapor dalam kasus yang dilaporkan Onderson, menjabat sebagai bendahara.
Baca Juga: Gara Gara Ini, 3 Jagoan Kampung di Wangurer Utara Diringkus Tim Tarsius Polres Bitung
"Dia terlebih dahulu melaporkan saya atas perbuatan pencemaran nama baik. Dan saya laporkan balik, karena dia juga telah mencemarkan nama saya lewat sebuah media yang menyampaikan informasi tidak berimbang kepada publik berdasarkan keterangan terlapor," jelas Onderson, Senin 3 Juni 2024.***