JOURNALTELEGRAF - Sebanyak 79 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung memperoleh remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriyah, Rabu 10 April 2024.
Penyerahan remisi khusus dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Bitung, Kelurahan Tewaan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.
Baca Juga: 10 Warga Binaan Lapas Tolitoli Dapat Remisi Natal 2023
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), John Batara Manikallo didampingi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Bitung, Syukron Hamdani.
Adapun remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriyah diberikan kepada 23 narapidana dengan pemotongan masa tahanan selama 15 hari, sebanyak 43 orang narapidana dengan potongan masa tahanan 1 bulan, sebanyak 8 orang narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 orang narapidana mendapatkan remisi 2 bulan.
Sedangkan yang mendapatkan remisi awal tahun pertama sebanyak 28 orang dan untuk tahun kedua atau remisi lanjutan sebanyak 51 orang narapidana.
"Selamat buat warga binaan yang sudah mendapatkan remisi khusus Idul Fitri dan selamat hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, mohon maaf lahir dan bathin," kata John Batara.***