JOURNALTELEGRAF - Sebanyak 10 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tolitoli mendapatkan remisi khusus pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat Hari Raya Natal 2023.
Perwakilan Kepala Lapas Kelas IIB Tolitoli, Plh. Ashar S.Sos secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi itu kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas II Tolitoli, Sulawesi Tengah, Senin 25 Desember 2023.
Ashar mengatakan, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 10 orang, 2 Orang mendapatkan Remisi sebanyak 15 Hari (Remisi Pertama), 5 Orang mendapatkan Remisi sebanyak 01 Bulan, 1 Orang mendapatkan Remisi sebanyak 01 Bulan 15 Hari, dan 2 Orang mendapatkan Remisi sebanyak 02 Bulan.
Lanjut menjelaskan, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta sebagai bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman.
Pemberian remisi dilakukan juga dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti perilaku baik, keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan, kesehatan, serta penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan.
"Remisi ini disesuaikan dengan tingkat masa hukuman yang telah dijalani oleh warga binaan," katanya.
Dia berharap dengan masa pengurangan masa pidana itu akan dapat memacu para warga binaan untuk mengikuti program binaan dengan baik.
"Tentunya ini sangat bermanfaat kepada seluruh warga binaan agar mereka tekun, disiplin dalam mengikuti program pembinaan di lapas/rutan," kata Ashar.
Dia pun mengucapkan selamat merayakan Natal Tahun 2023 kepada warga binaan yang merayakannya.