Berikut Aturan yang Mengatur Soal Tukin Kemenag RI
Tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Agama RI tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama. Besaran ini dibagi ke dalam 17 kelas jabatan.
Kemudian diatur juga melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2019 tentang pemberian tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian Agama.***