JOURNALTELEGRAF - Dua warga Kecamatan Matuari diringkus polisi karena diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar bersubsidi.
Modus kedua pria berinisial BMW (34) dan JM (42) itu hampir sama dengan yang sering dilakukan penimbun BBM ilegal bersubsidi lainnya. Yakni, membeli BBM dengan mengantri menggunakan kendaraan di SPBU dan menyimlannha untuk dijual kembali dengan harga industri.
Baca Juga: Aksi Panah Wayer Resahkan Warga Girian Bawah Kota Bitung, Polisi Diminta Tegas
Menurut keterangan kepolisian, bahwa kedua pria itu melakukan aksinya menggunakan dua unit mobil dan SPBU Manembo Nembo menjadi lokasi mengisi BBM.
Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setyabudi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Dari keterangan Iwan, kedua pelaku ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polres Bitung, Minggu 25 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 Wita.