Diciduk Tim Resmob Polresta Manado Usai Curi Motor di Teling Atas

- 18 Januari 2024, 23:44 WIB
Ilustrasi Curanmor
Ilustrasi Curanmor /Pikiran Rakyat /pikiranrakyat.com

JOURNALTELEGRAF - Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua diciduk polisi, Rabu 17 Januari 2024.

 

Pelaku yang berusia 33 tahun itu merupakan warga Kecamatan Wanea, Kota Manado Sulawesi Utara.

 

Diduga kuat pelaku C mencuri satu unit sepeda motor di wilayah Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea pada 26 Desember 2023 silam.

 

Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Resmob Polrestabes Manado kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap terduga pelaku disalah satu rumah kos, di kelurahan Teling Atas.

Baca Juga: 34 Ranmor Personel Polda Sulut Terjaring Razia Provost

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono mengatakan, dalam pengembangan awal petugas menemukan empat unit sepeda motor hasil curian yang sempat dijual oleh terduga pelaku.

Halaman:

Editor: Arham Licin

Sumber: Humas Polda Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah