JOURNALTELEGRAF - Mengikapi kembali maraknya penggunaan knalpot brong, Satuan Lalu Lintas Polres Bitung akan melakukan penindakan tegas.
Menurut Kasat Lantas Polres Bitung AKP Riyan Wahyuningtiyas,Sik, penggunaan knalpot after market tidak diperbolehkan jika belum memiliki SRUT uji kembali.
"Negara berusahan menciptakan keamanan, kenyamanan berlalulintas dengan memberikan standart baku bagi setiap kendaraan yang ingin dijual dan di oprasioanalkan di jalanan Indonesia maka setiap standarisasi kendaraan wajib dilakukan uji tipe kembali ketika dirubah materialnya," jelas Riyan, Senin 8 Januari 2024.
Riyan menambahkan, pihaknya akan melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang dimodifikasi dan tidak memiliki legalitas.