Sat Lantas Polres Bitung Akan Tindak Tegas Knalpot Brong

- 8 Januari 2024, 17:12 WIB
Kendaraan yang menggunakan knalpot brong ini diamankan dan dibawa ke Polres Grobogan.
Kendaraan yang menggunakan knalpot brong ini diamankan dan dibawa ke Polres Grobogan. /Dok Sat Lantas Polres Grobogan//

 

JOURNALTELEGRAF - Mengikapi kembali maraknya penggunaan knalpot brong, Satuan Lalu Lintas Polres Bitung akan melakukan penindakan tegas.

 

Menurut Kasat Lantas Polres Bitung AKP Riyan Wahyuningtiyas,Sik, penggunaan knalpot after market tidak diperbolehkan jika belum memiliki SRUT uji kembali.

 

"Negara berusahan menciptakan keamanan, kenyamanan berlalulintas dengan memberikan standart baku bagi setiap kendaraan yang ingin dijual dan di oprasioanalkan di jalanan Indonesia maka setiap standarisasi kendaraan wajib dilakukan uji tipe kembali ketika dirubah materialnya," jelas Riyan, Senin 8 Januari 2024.

 

Riyan menambahkan, pihaknya akan melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang dimodifikasi dan tidak memiliki legalitas.

 

Halaman:

Editor: Arham Licin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x