Bawaslu Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Tomohon

26 April 2024, 23:44 WIB
/

JOURNALTELEGRAF - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara menggelar sidang atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon.

 

Dalam sidang yang digelar Jumat 26 April 2024 di ruang sidang Bawaslu Sulut, temuan mengejutkan muncul seorang mantan narapidana berhasil lolos sebagai calon legislatif (caleg). 

 

Pantauan media ini, sidang itu dipimpin oleh Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, didampingi anggota Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, Steffen Linu, dan Erwin Sumampouw.

 

Pihak pelapor, Bawaslu Kota Tomohon, membacakan temuan terkait mantan narapidana yang belum cukup bebas selama lima tahun namun berhasil lolos sebagai caleg. 

 

KPU Kota Tomohon, sebagai pihak terlapor, juga turut hadir dalam sidang tersebut.

 

Meskipun sidang pertama hanya sebatas mendengarkan pembacaan temuan, pimpinan sidang memutuskan untuk melanjutkan proses pada Senin 29 April 2024 mendatang. 

 

Zulkifli Densi, pimpinan Bawaslu Sulut, menegaskan bahwa penanganan pelanggaran administrasi ini akan terus berlanjut hingga selesai sesuai dengan Peraturan Bawaslu. 

 

"Sidang dilakukan di Bawaslu Sulut karena temuan pertama kali dilakukan oleh Bawaslu Tomohon," tegas Zuldensi sapaan akrabnya.

 

Sidang selanjutnya kata Zuldensi, akan memasuki tahap pembacaan jawaban dari pihak terlapor, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. 

 

Untuk diketahui, caleg yang menjadi temuan Bawaslu Tomohon itu atas nama Adolfien Supit dari parpol PDIP.

Editor: Legitha Aswardy

Sumber: Datsir

Tags

Terkini

Terpopuler