Pemkab Morut Tertibkan Sejumlah Pedagang di Pasar Sentral Kolonodale

- 22 April 2024, 19:17 WIB
/

 

JOURNALTELEGRAF - Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara melalui Tim Gabungan dari Satpol PP dan Damkar Morut, TNI, POLRI, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag), Dinas Perhubungan, Kelurahan Kolonodale dan Pengelola Pasar melakukan penertiban kepada sejumlah pedagang di Pasar Sentral Kolonodale pada Senin, 22 April 2024.

 

Para pedagang yang ditertibkan adalah para Pedagang Sayur yang menempati trotoar yang berada dibagian atas Daerah Aliran Sungai (DAS), Area Parkir Kendaraan dan Ruas jalan bagian dalam Pasar.

 

Menurut Kasatpol PP Morut Buharman Lambuli, S.Sos, sebelum dilakukan penertiban, beberapa hari sebelumnya para pedagang sudah diberi teguran secara lisan dan juga diarahkan. Selain itu, para pedagang juga sudah diberikan Surat Edaran dan juga waktu selama 4 (empat) hari untuk menertibkan sendiri lapak yang mereka miliki. 

 

"Langkah-langkah ini kami lakukan secara prosedural sudah memenuhi syarat", ungkapnya.

 

Halaman:

Editor: Legitha Aswardy

Sumber: Artomo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah