JOURNALTELEGRAF - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 246 Tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagaimana terlampir.
Baca Juga: Berikut Daftar Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Partai Persatuan Pembangunan
BERIKUT DAFTAR CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD
*PKB DAPIL 1
1. Adisuwarman Larunsedu
2. Noplin Tamo
3. Moh. Ulil Albab
4. Adriana Teresia Essing