JOURNALTELEGRAF - Dalam rangka melaksanakan pengawasan kampanye pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, maka Bawaslu Kota Bitung mengimbau partai politik untuk dapat memperhatikan lokasi yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Diantaranya, tempat ibadah dan rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan seperti gedung sekolah atau perguruan tinggi, gedung pemerintahan, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Lokasi yang termasuk dilarang untuk APK adalah halaman, pagar atau tembok dari tempat yang dilarang oleh undang undang," kata anggota Bawaslu Kota Bitung,Iten Imanuel Kojongian, Jumat 29 Desember 2023.
Selain itu lanjut Iten, untuk pemasangan APK di lahan milik pribadi harus memiliki izin dari pemilik lahan dan harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan Kota Bitung.