JOURNALTELEGRAF - Menindaklanjuti maraknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi yang merupakan fasilitas publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bitung menghimbau agar segera diturunkan secara mandiri.
Ditemui Journal Telegraf disela sela kegiatan sosialisasi di salah satu hotel di bilangan Kecamatan Aertembaga, Jumat (22/12/2023) Anggota Bawaslu Kota Bitung, Iten Imanuel Kojongian menegaskan memberi waktu tiga hari kepada semua partai yang calegnya memasang APK di tempat yang dilarang agar diturunkan.
"Upaya pertama yang kami lakukan adalah turun langsung ke titik titik yang diduga dipasang APK dan menginventarisir semua yang kami temukan," katanya.
![Puluhan Baliho atau Alat Peraga Kampanye yang Diduga Langgar Aturan](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:720x382/x/photo/2023/12/29/4196935540.jpg)
Puluhan Baliho atau Alat Peraga Kampanye yang Diduga Langgar Aturan