Punya 10 Kecamatan: Agam Tuo Bersiap Jadi Daerah Otonomi Baru, Intip Profil Singkatnya

- 15 Juni 2024, 06:00 WIB
Kecamatan IV Koto tempo doeloe
Kecamatan IV Koto tempo doeloe /Instagram/

JOURNALTELEGRAF - Kabar pemekaran daerah menjadi daerah otonomi baru (DOB) kembali ramai diperbincangkan. Khususnya menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Salah satu daerah yang rencananya akan dimekarkan berada di Provinsi Sumatera Barat. Melalui perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, surat pengusulan pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB) Kabupaten Agam Tuo telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar).

Usulan tersebut dalam tahap verifikasi kelengkapan Pemprov Sumbar, menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo Selasa 14 Mei 2024, mengungkapkan bahwa Pemprov Sumbar telah membentuk tim khusus untuk menangani verifikasi tersebut.

”Proses ini meliputi pemenuhan tiga persyaratan utama. Rinciannya persyaratan dasar terkait kewilayahan, kapasitas kemampuan daerah induk dan daerah pemekaran, serta persyaratan administratif," kata Doni Rahmat Samulo dilansir RRI, Jumat 14 Juni 2024.

Kolase/Salah satu Nagari di Kecamatan IV Koto
Kolase/Salah satu Nagari di Kecamatan IV Koto

Adapun persyaratan yang administratif yakni, kesepakatan dan persetujuan dari nagari-nagari yang  masuk dalam daerah otonomi baru, kejelasan batas wilayah, dan gambaran umum Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah otonom baru. Selain itu, kekuatan finansial dari kabupaten induk untuk membiayai pembentukan daerah otonomi baru juga menjadi salah satu syarat utama.

Baca Juga: Bersiap Pisah Dari Kabupaten Gorontalo, DOB Kota Telaga Miliki 4 Kecamatan dan 35 Desa

"Syarat lainnya termasuk daerah yang akan dibentuk menjadi otonomi baru harus memiliki minimal lima kecamatan, dengan masing-masing kecamatan telah berusia minimal lima tahun. Selain itu, harus jelas peta batas wilayah dan persyaratan dasar kapasitas seperti kapasitas geografis, topografi, keamanan, keuangan, dan ekonomi," katanya.

Profil CDOB Kabupaten Agam Tuo

Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) memiliki 10 kecamatan dengan 56 Nagari (Desa, red). Berikut rinciannya.

1. Kecamatan Tilatang Kamang : 3 Nagari
2. Kecamatan Baso : 8 Nagari
3. Kecamatan Canduang : 3 Nagari
4. Kecamatan Sungai Pua : 5 Nagari
5. Kecamatan Ampek Angkek : 7 Nagari
6. Kecamatan Banuhampu : 7 Nagari
7. Kecamatan Palupuah : 5 Nagari
8. Kecamatan Malalak : 4 Nagari
9. Kecamatan Kamang Magek : 5 Nagari
10. Kecamatan IV Koto : 7 Nagari. 

Halaman:

Editor: Arham Licin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah