Polisi Gagalkan 1.768 Bungkus Rokok Ilegal di Pelabuhan Gorontalo

- 12 Februari 2024, 12:45 WIB
Dua pelaku peredaran gelap rokok ilegal tanpa cukai diamankan Polsek Pelabuhan Gorontalo
Dua pelaku peredaran gelap rokok ilegal tanpa cukai diamankan Polsek Pelabuhan Gorontalo /Humas Polres Gorontalo Kota/

JOURNALTELEGRAF - Polisi berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Pelabuhan Pelindo Gorontalo.

 

Ribuan bungkus rokok ilegal itu berhasil digagalkan personil Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG), Sabtu 10 Februari 2024 saat melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang KM. Sabuk Nusantara 102.

 

Kapolres Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kapolsek KPG, Ipda Reza Reynaldy membenarkan informasi itu.

Baca Juga: Polres Kepulauan Talaud Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS

Menurut Ipda Reza, rokok tanpa pita cukai tersebut didapat pada saat pemeriksaan barang bawaan milik calon penumpang KM. Sabuk Nusantara 102 yang akan berangkat di Pelabuhan Pelindo Gorontalo.

 

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, personil Polsek KPG menemukan 4 kardus yang berisi 1.768 bungkus rokok tanpa pita cukai”, Jelas Ipda Reza seperti dilansir dari laman resmi Polres Gorontalo Kota, Senin 12 Februari 2024.

 

Halaman:

Editor: Arham Licin

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah