Direktur PT Indopos Intermedia Press Ditetapkan sebagai Tersangka

- 25 Januari 2024, 06:41 WIB
Kamaruddin Hendra Simanjuntak, S.H., M.H. adalah seorang pengacara Indonesia. Ia dikenal pernah menangani kasus Wisma Atlet Hambalang dan kasus korupsi e-KTP.
Kamaruddin Hendra Simanjuntak, S.H., M.H. adalah seorang pengacara Indonesia. Ia dikenal pernah menangani kasus Wisma Atlet Hambalang dan kasus korupsi e-KTP. /

JOURNALTELEGRAF - Setelah menjalani tiga tahun proses penyelidikan, Direktur PT Indopos Intermedia Press, penerbit Harian INDOPOS dan media online www.indopos.co.id, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. RD, yang menjabat sebagai Direktur INDOPOS periode 2019-2021, diumumkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 11 Januari 2024.

RD dituduh melanggar Pasal 90 ayat (1) jo Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang tindak pidana Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, dengan ancaman pidana minimal 2 tahun penjara. Proses penetapan tersangka ini diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya proses penyidikan (B/456/I/RES.5.2./2024/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Laporan terhadap RD diajukan oleh Serikat Pekerja Indopos (SP IP), yang beranggotakan 30 pegawai INDOPOS, ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2021. Pengacara SP IP, Kamaruddin Simanjutak, SH, menyambut baik tindakan kepolisian dan berharap RD mau bertobat setelah dijadikan tersangka.

"Saya berharap setelah dijadikan tersangka RD mau bertobat," ungkap Kamaruddin Simanjutak, pengacara SP IP," ujar Kamarudin, Rabu, 24 Januari 2024.

 

"Tindakan kepolisian ini patut diapresiasi. Artinya ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Direktur INDOPOS," tambahnya.

Pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memanggil RD untuk diperiksa sebagai tersangka, dengan harapan kerjasama dari pihak yang bersangkutan.

RD sebelumnya menutup operasional INDOPOS pada 4 Januari 2021 tanpa memperdulikan nasib puluhan karyawan.

Hingga saat ini, puluhan karyawan belum secara resmi di-PHK, dan nasib mereka tidak jelas. Pengacara menyatakan bahwa hak-hak karyawan belum dibayarkan.

"Penutupan INDOPOS seperti menutup warung. Tidak ada kejelasan nasib puluhan karyawannya," tegas Kamaruddin Simanjutak.***

Halaman:

Editor: Ewin Agustiawan

Sumber: SP IP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah