PT. Losum Mencapai Progres Pembaharuan HGU di Kabupaten Bulukumba, Masyarakat Harus Paham ini

- 30 Desember 2023, 12:01 WIB
sumutprov.go.id
sumutprov.go.id /

JOURNALTELEGRAF - PT. PP. London Sumatra Indonesia, Tbk. (Lonsum) mengumumkan bahwa proses pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) mereka di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan telah dimulai. Ini dilakukan untuk mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

Proses pembaharuan HGU ini telah dimulai sejak tahun 2021, dengan tim BPN RI, Kanwil BPN Sulawesi Selatan, dan Kantor Pertanahan Bulukumba terlibat dalam pengukuran dan pemetaan ulang Peta Bidang Tanah. Pada 12 Desember 2023, stakeholder dan pemerintah setempat sepakat untuk mendukung pembaharuan HGU Lonsum.

 

Lonsum menekankan bahwa seluruh areal HGU telah diperiksa oleh BPKH & TL Wilayah VII Makassar, dan hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada konflik atau sengketa di dalamnya.

 

Klaim mengenai tanah adat suku Kajang juga dibantah, dengan Lonsum menyatakan bahwa areal di Desa Bontobiraeng telah dikeluarkan dari HGU pada tahun 2021.

Perusahaan ini meyakinkan bahwa kepemilikan Hak Atas Tanah tetap berlaku dan dilindungi oleh undang-undang. Lonsum berharap agar tidak ada tindakan melanggar hukum yang dapat merusak proses pembaharuan HGU ini.

 

Sebagai badan hukum yang memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Lonsum berkeyakinan bahwa pembaharuan HGU mereka di Bulukumba akan memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah dan karyawan perusahaan.

Halaman:

Editor: Ewin Agustiawan

Sumber: LONSUM Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x