2 Tersangka Pengedar Narkoba Diringkus Polres Bitung, Begini Kronologisnya

- 28 Juni 2024, 15:45 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba /Property by /Journal Telegraf

JOURNALTELEGRAF - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Matuari. 

Pengungkapan dilakukan pada Rabu 25 Juni 2024 setelah anggota tim Sat Narkoba melakukan penyamaran dengan berpura pura menjadi pembeli. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, Jumat 28 Juni 2023 sat menggelar konferensi pers di Mapolres. 

Selain mengamankan 0,16 gram Narkoba jenis sabu saat melakukan operasi tangkap tangan dan 0,29 gram setelah rumah tersangka digeledah. polisi juga menangkap dua orang tersangka, masing berinisial Amat (29) dan Lia (24) yang diduga adalah pengedar. 

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai pimpin jumpa pers
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai pimpin jumpa pers Journal Telegraf

Dari pengakuan tersangka, barang bukti sebanyak 1,5 gram dia beli di Jakarta dan dikirim lewat jasa pengiriman barang. Dan tersangka juga akui bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan berkali-kali. 

Baca Juga: Update Harga Bahan Pokok di Pasar Girian 27-28 Juni 2024

Tersangka diancam dengan Pasal 112/114 UU 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. 

Baca Juga: Konsen Bangun SDM Kota Bitung, Walikota Maurits Mantiri Ajak Kerjasama Universitas Indonesia

"Agar tidak berkembang kemana mana, kami akan menelusuri siapa siapa yang telah membeli narkoba dari tersangka. Kami juga akan bekerjasama dengan BNN Kota Bitung," kata Albert. 

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2024, Polres Bitung berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dengan lima orang tersangka.***

Editor: Arham Licin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah