Satnarkoba Polresta Manado Amankan 60 Liter Miras Jenis Cap Tikus di Teling

- 28 April 2024, 23:02 WIB
Barang bukti dan pelaku penjual miras ilegal diamankan Polresta Manado
Barang bukti dan pelaku penjual miras ilegal diamankan Polresta Manado /Humas Polresta Manado /

JOURNALTELEGRAF - Seorang pria berusia 53 tahun diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado, Sabtu 27 April 2024 malam.

Pria berinisial G itu kedapatan menjual minuman keras (Miras) ilegal jenis Cap tikus sebanyak 60 liter di rumah di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Baca Juga: Sapu Bersih Narkoba, Satnarkoba Polresta Manado Lakukan Tes Urine di Tempat Hiburan Malam

Miras yang disimpan di dalam tiga buah jerigen tersebut diamankan saat petugas melaksanakan KRYD atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono mengatakan, G beserta barang bukti miras diamankan di rumahnya, sekitar pukul 21.15 Wita.

“Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan 3 galon berisi cap tikus. Masing-masing galon berisi 20 liter, sehingga total barang bukti yang diamankan sekitar 60 liter,” ujar Ipda Agus.

Lanjutnya, KRYD ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polresta Manado.

“Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah peredaran miras ilegal di tengah masyarakat. Pemilik beserta barang bukti kemudian diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Agus.***

Editor: Arham Licin

Sumber: Mudatsir Sulaiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x