Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan Emas Batangan ke Surabaya

- 24 April 2024, 18:48 WIB
Konferensi pers Polda Sulut
Konferensi pers Polda Sulut /Humas Polda Sulut /Datsir

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.***

Halaman:

Editor: Arham Licin

Sumber: Mudatsir Sulaiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah