JOURNALTELEGRAF - Polisi kembali mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian toko di Pasar 45 Kota Manado.
Keduannya adalah I (24) dan M(27 warga Kecamatan Singkil, Kota Manado diamankan, Senin 25 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wita oleh Tim Delta Resmob on the road (ROTR) Polresta Manado
Baca Juga: Seorang Mahasiswi Unsrat Manado Mengaku Dilecehkan
Dilansir dari laman resmi Polresta Manado, Rabu 27 Maret 2024, informasi menyebutkan kedua pelaku telah beraksi sejak September 2023 silam. Modusnya, M yang merupakan karyawan salah satu toko, menggandakan kunci toko kemudian mengajak I untuk mencuri di toko tersebut.
Adapun barang yang dicuri kedua pelaku adalah pakaian, uang tunai, dan perlengkapan ibadah dengan nilai total Rp8 juta. Dan kedua pelaku telah menjual hasil curian tersebut dan hasil penjualannya dibagi dua.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasatreskrim Kompol May Diana Sitepu, membenarkan hal tersebut.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan di SPKT Polresta Manado. Tim melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Keduanya beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses lebih lanjut,” kata May. ***