Apa itu PKD? Berikut Pengertiannya Beserta Tugas dan Wewenang PKD Pilkada 2024

- 28 Mei 2024, 14:52 WIB
/

3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sesuai dengan Undang-Undang.

4. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan jadwal retensi arsip yang ditetapkan.

5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.

6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kewenangan PKD dalam pelaksanaan Pilkada 2024 adalah sebagai berikut.

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Kewajiban PKD Pilkada 2024.

Selanjutnya, Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki beberapa kewajiban berikut ini dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Halaman:

Editor: Legitha Aswardy

Sumber: Journaltelegraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah