3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sesuai dengan Undang-Undang.
4. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan jadwal retensi arsip yang ditetapkan.
5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kewenangan PKD dalam pelaksanaan Pilkada 2024 adalah sebagai berikut.
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PKD Pilkada 2024.
Selanjutnya, Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki beberapa kewajiban berikut ini dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.