Apa itu PKD? Berikut Pengertiannya Beserta Tugas dan Wewenang PKD Pilkada 2024

- 28 Mei 2024, 14:52 WIB
/

JOURNALTELEGRAF - Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di kelurahan/desa. Tugas dan wewenang PKD Pilkada 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

 

Jumlah anggota PKD adalah 1 orang di setiap desa atau kelurahan. Seleksi dan penetapannya dilakukan berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

 

Lalu apa saja tugas dan wewenang PKD pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024? Mari simak pembahasan lengkapnya di bawah ini!

 

Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa Pilkada 2024
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, berikut adalah beberapa tugas PKD dalam Pilkada 2024.

1. Mengawasi tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, termasuk:

  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan langsung kepada peserta Pemilu.
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Mencegah praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.

3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sesuai dengan Undang-Undang.

4. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan jadwal retensi arsip yang ditetapkan.

5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.

6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kewenangan PKD dalam pelaksanaan Pilkada 2024 adalah sebagai berikut.

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Kewajiban PKD Pilkada 2024.

Selanjutnya, Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki beberapa kewajiban berikut ini dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

  1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama. 
  6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Legitha Aswardy

Sumber: Journaltelegraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah