Kapolres Tolitoli Pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Personil Polri

- 29 April 2024, 08:04 WIB
/

JOURNALTELEGRAF - Kapolres Tolitoli , AKBP Bambang Herkamto ,SH memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) dua personil Polri dihalaman Mapolres Tolitoli, Jumat (26/04/2024) sekitar pukul 08.00 wita.

 

Dua personil yang dipecat tersebut telah melalui serangkaian tahapan dan terbukti melanggar kode etik Polri ,sehingga diputuskan untuk memberhentikan keduanya dari dinas Kepolisian secara permanen.

 

Upacara PTDH tersebut di ikuti pejabat utama di Polres Tolitoli ,ASN dilingkup Polres Tolitoli serta sejumlah personil Polri di Polres Tolitoli. Personel yang mendapat sanksi PTDH yakni BRIPKA Justang dan Briptu Irmawati Sari

 

Dalam arahanya Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto, S.H , menyampaikan bahwa pelaksanaan upacara PTDH ini dilakukan sebagai wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran berat.

 

“Upacara ini diadakan yang kita ketahui bersama bahwa pemberhentian dengan tidak hormat tersebut tidak datang tiba-tiba, tidak pada saat anggota melaksanakan kesalahan langsung dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, kita semua mengetahui menyadari bahwa semua personel bukannya 2 orang ini bahkan mungkin personel-personel yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat pasti melakukan perbuatan yang melanggar hukum baik hukum pidana maupun peraturan tentang pelaksanaan tidak kurang dari 1 tidak pasti lebih dari satu dan proses untuk pengambilan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat bisa dilakukan melalui proses yang cukup panjang baik pada kesalahan pertama dilakukan pembinaan kemudian dilakukan sidang disiplin bahkan ada juga sidang kode etik kemudian yang bersangkutan melanggar lagi peraturan baik melakukan pelanggaran dengan pelanggaran yang sama ataupun berbeda ” Ungkap AKBP Bambang Herkamto, S.H.

Halaman:

Editor: Legitha Aswardy

Sumber: JOURNALTELEGRAF


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x