Menutup pertemuan Wabup Djira juga menyampaikan permintaan dalam penertiban harus tetap berdasarkan asas manusiawi, laksanakan sosialiasi terlebih dahulu dan memberikan waktu sampai tanggal 21 April 2024 untuk para pedagang pasar dalam memindahkan lapaknya sebelum dilaksanakannya penertiban sesuai aturan yang berlaku
Hadir dalam dalam kegiatan Rapat Asisten II Bidang Pembangunan Setdakab Morut Ir. H.Ridwan Nonci, Kasatpol PP dan Damkar Morut Buharman Lambuli, S.Sos, Kadis Perindagkop Morut Yanismal Botuale, dan sejumlah Pejabat Eselon II lingkup Pemda Morut, Danramil 1311-03 Petasia diwakili oleh Serma Alimuddin serta Perwakilan Asosiasi Pedagang