Drama Politik di Manado, Pengacara 'Limpepas Bersaudara' Caleg Gerindra Ungkap Kejanggalan dalam Proses Hukum

- 23 Mei 2024, 22:56 WIB
Supriyadi Pangelu, S.H
Supriyadi Pangelu, S.H /Mudatsir/JournalTelegraf

JOURNALTELEGRAF - Pengacara dua caleg terpilih dari Partai Gerindra di Sulawesi Utara, Christofel Liempepas dan Indra Liempepas, mengungkapkan kejanggalan dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024.

Supriyadi Pangelu, pengacara kedua caleg tersebut, menyoroti beberapa aspek yang menimbulkan pertanyaan serius.

Pertama, mereka mempertanyakan mengapa laporan langsung diajukan ke Bawaslu RI, tanpa melalui badan pengawas pemilu di tingkat daerah.

"Tentu hal ini mengundang pertanyaan tentang keberadaan pengawas pemilu di Sulawesi Utara, baik di tingkat provinsi maupun di Manado," kata Supriayadi Pangelu, Kamis 23 Mei 2024.

Baca Juga: Dua Caleg Gerindra Terpilih di Sulut Terancam Pidana

Selain itu, Pangelu juga menyoroti inkonsistensi antara keterangan pelapor dan alat bukti yang disertakan. Kata Dia, meskipun pelapor menyatakan mengetahui dugaan pelanggaran pada bulan April melalui media sosial, alat bukti yang diajukan berupa pemberitaan media online yang telah dipublikasikan sejak bulan Maret.

"Hal ini menimbulkan keraguan apakah alat bukti tersebut masih relevan," kata Pangelu sembari menekankan perlunya verifikasi yang lebih baik dari pihak Bawaslu terhadap alat bukti yang diajukan, untuk memastikan kesesuaian dengan keterangan pelapor.

Meski begitu, pihaknya menyatakan kesiapan untuk menghadapi kasus yang saat ini berjalan di Polresta Manado dengan langkah-langkah hukum yang tepat.***

Editor: Mudatsir Sulaeman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah