Bawaslu Manado VS Dua Caleg Terpilih dari Garindra: Menanti Putusan Dugaan Pidana Pemilu

- 15 Mei 2024, 10:37 WIB
 Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene
Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene /Mudatsir/JournalTelegraf

JOURNALTELEGRAF - Kasus kontroversial mengenai dugaan pelanggaran pemilu oleh dua calon legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Gerindra telah mencapai tahap krusial dalam pembahasan Gakkumdu Manado hari ini.

Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene kepada media ini, Rabu 15 Mei 2024.

Heard Runtuwene menuturkan, bahwa setelah mendengarkan kesaksian ahli dan berkonsultasi dengan Bawaslu RI di Jakarta, proses penyelidikan telah mencapai puncaknya.

"Selanjutnya, keputusan akan diambil oleh Bawaslu Manado," kata Heard Runtuwene saat dihubungi via WhatsApp pada Rabu 15 Mei 2024.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa setelah putusan MK yang diumumkan kemarin, Bawaslu RI segera memanggil pihak terkait, didampingi oleh Bawaslu Sulut, untuk rapat khusus guna membahas langkah selanjutnya dalam penanganan laporan ini.

Kasus ini melibatkan dua caleg Gerindra yang diduga terlibat dalam praktik politik uang untuk DPR RI dan DPRD Manado, dari Dapil 3.

Kasus yang menarik perhatian publik Kota Manado ini menyoroti pentingnya integritas dalam proses pemilihan umum dan menegaskan komitmen untuk menjaga demokrasi yang bersih dan transparan.***

Editor: Mudatsir Sulaeman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah